Pacaran ,
sebuah kata yang sangat menarik dan hangat untuk didiskusikan.
Pro-kontra mengenai pacaran sudah terjadi dari zaman dahulu sampai
sekarang. Pertanyaan- pertanyaan pun bermunculan : Boleh tidak sih ,
pacaran itu ? Bagaimana sih, berpacaran secara islami ? Nah, sebelum kita
mengetahui jawabanya marilah kita lihat definisi tentang pacaran
Apa itu pacaran ?
definisi tentang pacaran bermacam-macam dan berbeda-beda. Ada
yang mengatakan bahwa pacaran adalah jalan bareng bersama orang yang kita
sayangi,pendapat lain mengatakan berdua-duaan dengan orang yang kita
cintai, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berpacaran adalah
bercintaan atau berkasih-kasihan dengan pacar, dan pacar artinya adalah
kekasih atau teman lawan jenis yang mempunyai hubungan berdasarkan
cinta-kasih. Dari pendapat-pendapat di atas saya sebagai penulis
menyimpulkan pacaran itu adalah proses saling mengenal dan keinginan
untuk saling berbagi baik suka maupun duka antara lawan jenis atas dasar
cinta.
Apa saja tujuan dari pacaran ? Untuk kalangan
dewasa tujuan pacaran adalah untuk mencari kecocokan dan saling
menguatkan kasih sayang sampai berlanjut ke jenjang pernikahan. Sedangkan
di kalangan remaja tujuan pacaran hanya untuk gaya-gayaan dan
suka-sukaan. ada juga yang berpacaran karena hanya ingin mempunyai teman
curhat. dan parahnya ada juga yang berpacaran hanya untuk melampiaskan
nafsunya saja sehingga banyak terjadi pelecehan seksual dan kehamilan di
luar nikah...Nauzdubillahimindzalik.
Bagaimana pandangan Islam mengenai pacaran ?
Di dalam Islam tidak ada dalil baik hadist maupun ayat Al-Qur’an yang
mengatakan pacaran itu tidak diperbolehkan tetapi juga tidak ada dalil
yang mengatakan pacaran itu dianjurkan. Para ulama juga ada yang
mengatakan diperbolehkan ada juga yangmelarang. Mereka yang
memperbolehkan berpendapat bagaimana mana mungkin suatupernikahan tanpa
didasari proses saling mengenal dan mencinta. Ada juga pendapat yang
didasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra, ia berkata: Nabi
SAW mengirim satu pasukan, lalu mereka memperoleh rampasan perang
yang diantaranya terdapat seorang tawanan laki-laki. (sewaktu ditanya)
ia menjawab”aku bukanlah dari golongan mereka (yang memusuhi nabi). Aku
hanya jatuh cinta kepada seorang perempuan, lalu aku mengikutinya. Maka
biarlah aku memandang dia (dan bertemu denganya), kemudian lakukanlah
kepadaku apa yangkalian inginkan”. Lalu ia dipertemukan dengan wanita
(Hubaisyi) yang tinggiberkulit coklat, lalu ia bersyair kepadanya,”
wahai dara Hubaisyi, terimalah aku selagi hayat masih dikandung badan!
Sudilah engkau kuikuti dan kutemui di suatu rumah mungil atau di lembah
sempit antara dua gunung! Tidak benarkah orang yang dilanda asmara
berjalan-jalan di kala senja, malam buta, dan siang bolong?” Lalu
perempuan itu menjawab : “baiklah ku tebus dirimu”. Namun
mereka(para sahabat itu) membawa pria itu dan menebas lehernya kemudian
datanglah wanita itu, lalu ia jatuh diatasnya dan menarik nafas sekali
dua kali, setelah itu ia juga meninggal. Setelah mereka bertemu
Rasulullah SAW mereka memberitahukan kejadian tersebut, Beliau justru
berkata : “Tidak adakah di antara kalian orangyang penyayang”.(HR.
Tabrani dalam Majma’ az-Zawaid, 6 : 209). Sedangkan yang melarang
didasari Qs. Al-Isra, 17 : 32 :“Dan janganlah kamu mendekati
zina;sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk”. Keduanya mempunyai dasar yang kuat tetapi kedua dalil
tersebut tidak berkenaan langsung dengan pacaran.
Dengan demikian pacaran bukanlah hal yang dianjurkan ataupun diharamkan melainkan perilaku yang dikategorikan sebagai hukum Mubahbi Syarth (boleh namun bersyarat),
yaitu pacaran hanya sebatas komunikasi, serta saling memberikan
motivasi-motivasi positif, selalu mengingatkan dalam kebaikan dan
memiliki komitmen menjauhkan diri dari perbuatan zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar