AQIQAH
A. PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah berasal dari bahasa
arab yaitu Aqqa yg artinya membelah dan memotong. Aqiqah dalam istilah
agama adalah menyembelih hewan ternak pd hari ketujuh dari kelahiran anak sbg
tanda syukur kepada Allah SWT. Apabila
pelaksanaan aqiqah belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak
apa-apa.
B. HUKUM AQIQAH
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua
ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan
diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran
aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika
waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran) orang tua dalam
keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah.
C. SYARAT-SYARAT
HEWAN AQIQAH
a. Hewan yang dijadikan akikah adalah
sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
b. Kambing atau domba harus sehat dan tidak cacat.
c. hewan tsb harus cukup umur (sekurang-kurangnya 2 thn)
d. Daging aqiqah spertiga bagian untuk dimakan oleh yg
beraqiqah, spertiga bagian untuk disedehkahkan dan spertiga lagi unutk
dibagikan pada org lain.
D.
HIKMAH AQIQAH
1. Sebagai tanda
syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada
kita selama ini.
2. Meningkatkan jiwa sosial dan
tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar.
3. Menanamkan jiwa keagamaaan pada
anak.
4. Mempererat tali persaudaraan
antar sesama.
QURBAN
A.
PENGERTIAN
KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab yaitu Kurba atau Qaraba
berarti dekat atau mendekati. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah
beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya
Idul Adha dan hari tasyrik.
Perintah
menyembelih Kurban Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya
kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
B.
HUKUM
BERKURBAN :
Sunnah Muakkad yaitu sunnah yang penting untuk
dikerjakan.
Berdasarkan
hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan
tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
C.
JENIS HEWAN
UNTUK KURBAN
Jenis-jenis
binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
1.
Domba
: telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing
: telah berumur 2 tahun atau lebih.
3.
Sapi / Kerbau
: telah berumur 2 tahun atau lebih.
4.
Unta
: telah berumur 5 tahun atau lebih.
I.
SYARAT-SYARAT
HEWAN KURBAN
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan
jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat
kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan
sebagainya.
J.
WAKTU
MELAKSANAKAN KURBAN
Waktu
penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul
Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13
Zulhijah sampai terbenam matahari.
K.
HIKMAH DARI
KURBAN
A.
Mendekatkan
diri kepada allah swt
B.
Mengikuti
sunnah rasul
C.
Melatih
kesabaran dan jiwa rela berkorban, dll.
Cara
penyembelihan
- Penyembelih, syaratnya : orang islam, baligh, berakal sehat dan mumayyiz.
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca: basmalah, shalawat, takbir dan doa setelah berkurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar