Selasa, 27 Januari 2015

AQIQAH DAN QURBAN


AQIQAH
A.    PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah berasal dari bahasa arab yaitu Aqqa yg artinya membelah dan memotong. Aqiqah dalam istilah agama adalah menyembelih hewan ternak pd hari ketujuh dari kelahiran anak sbg tanda syukur kepada Allah SWT. Apabila pelaksanaan aqiqah belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.

B.     HUKUM AQIQAH
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran) orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah.

C.        SYARAT-SYARAT HEWAN AQIQAH
a. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
b. Kambing atau domba harus sehat dan tidak cacat.
c. hewan tsb harus cukup umur (sekurang-kurangnya 2 thn)
d. Daging aqiqah spertiga bagian untuk dimakan oleh yg beraqiqah, spertiga bagian untuk disedehkahkan dan spertiga lagi unutk dibagikan pada org lain.

D.     HIKMAH AQIQAH
1. Sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.
2. Meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar.
3. Menanamkan jiwa keagamaaan pada anak.
4. Mempererat tali persaudaraan antar sesama.

QURBAN
A.     PENGERTIAN KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab yaitu Kurba atau Qaraba berarti dekat atau mendekati. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik.
Perintah menyembelih Kurban Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)

B.    HUKUM BERKURBAN :
Sunnah Muakkad yaitu sunnah yang penting untuk dikerjakan.
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
C.    JENIS HEWAN UNTUK KURBAN
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
1.         Domba      : telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.         Kambing   : telah berumur 2 tahun atau lebih.
3.         Sapi / Kerbau   : telah berumur 2 tahun atau lebih.
4.         Unta          : telah berumur 5 tahun atau lebih.

I.       SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.

J.      WAKTU MELAKSANAKAN KURBAN
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.

K.    HIKMAH DARI KURBAN
A.    Mendekatkan diri kepada allah swt
B.    Mengikuti sunnah rasul
C.   Melatih kesabaran dan jiwa rela berkorban, dll.

Cara penyembelihan
  1. Penyembelih, syaratnya : orang islam, baligh, berakal sehat dan mumayyiz.
  2. Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
  3. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
  4. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
  5. Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
  6. Orang yang menyembelih disunatkan membaca: basmalah, shalawat, takbir dan doa setelah berkurban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar